Scroll to continue reading

Cara Membuat Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Dana BOS

Dana BOS atau Bantuan Operasional sekolah merupakan uang negara yang harus digunakan penyelenggara pendidikan atau sekolah dengan penuh tanggung jawab. Dalam penggunaan dana tersebut dilakukan sejumlah pembukuan sebagai pencatatan keuangan dan dasar dari penyusunan laporan. Salah satu pembukuan tersebut adalah Buku Kas Umum yang formatnya memiliki kode BOS-K3. Pengisian buku tersebut harus dilakukan berdasarkan cara membuat Buku Kas Umum bendahara pengeluaran dan penerimaan dana BOS yang benar.
Pengertian Buku Kas Umum Bendahara Dana BOS
Sebelum membahas cara membuat atau mengisi format BOS-K3, pengertian Buku Kas Umum bendahara pengeluaran dana BOS harus dipahami terlebih dahulu. Dalam pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah, Buku Kas Umum menjadi satu diantara beberapa alat administrasi. Buku Kas ini berfungsi mencatat semua penerimaan, pungutan pajak, jasa giro serta pengeluaran-pengeluaran yang berbentuk tunai ataupun giral. Dengan demikian seluruh kondisi kas dapat tergambarkan secara menyeluruh dalam buku ini.
Dalam cara membuat Buku Kas Umum bendahara pengeluaran dan penerimaan dana BOS, pembukuan yang dilakukan dalam sebuah Buku Kas Umum akan meliputi seluruh transaksi eksternal. Sedangkan transaksi internal tidak dicatat dalam buku ini. Adapun transaksi eksternal yang harus dibukukan adalah penerimaan dana dari penyalur BOS, hasil pungutan pajak serta jasa giro yang diperoleh dari bank. Sedangkan untuk pengeluaran, pembukuan meliputi pembelian barang atau jasa, biaya administrasi dan pajak yang dikeluarkan.
Cara Mengisi Buku Kas Umum Dana BOS
Format BOS-K3 sudah disiapkan oleh pemerintah dan pihak sekolah hanya tinggal mengisinya saja. Pengisian ini harus dilakukan segera setelah transaksi terjadi, tanpa perlu menunggu waktu satu minggu ataupun bulan. Adapun cara pengisian Buku Kas Umum bendahara pengeluaran dan penerimaan dana BOS dibedakan berdasarkan jenisnya. Jika transaksi tersebut merupakan transaksi penerimaan, maka pembukuannya dilakukan pada sisi kiri atau debet. Sedangkan untuk pengeluaran, dibukukan di sisi kanan atau kredit.
Untuk kolom satu, diisi dengan tanggal dilakukannya pembukuan. Kolom dua diisi dengan kode dari program nasional, program sekolah atau jenis belanja. Pada kolom tiga bisa diisikan nomor bukti dari penerimaan ataupun pengeluaran. Sedangkan kolom empat berisi uraian singkat mengenai penerimaan atau pengeluaran. Kolom lima berisi jumlah dari penerimaan yang sesuai dengan dokumen bukti. Pada kolom enam diisi jumlah dari pengeluaran yang sesuai dengan dokumen bukti. Untuk kolom tujuh, diisikan jumlah saldo yang sudah ditambahkan penerimaan atau dikurangkan dengan pengeluaran.
Jika format BOS-K3 sudah diisi dengan cara membuat Buku Kas Umum bendahara pengeluaran dan penerimaan dana BOS, maka penutupan buku juga harus dilakukan. Buku Kas Umum ini ditutup setiap akhir bulan, dengan disertai berita acara yang ditandatangani bendahara, komite dan kepala sekolah. Selanjutnya buku ini harus disimpan oleh pihak sekolah, bersama dengan bukti-bukti dari semua transaksi.