Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan dengan Benar dan Mudah

Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan - Bagi Anda yang ingin membangun rumah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah izin mendirikan bangunan atau IMB. Bentuk dari IMB sendiri berupa poster yang nantinya dipasangkan di depan proyek pembangunan rumah Anda. Fungsi IMB adalah sebagai legalitas pembangunan rumah Anda. Jika tidak ada IMB, proyek pembangunan rumah Anda terancam dibongkar. Lalu, bagaimana sebenarnya proses dan cara membuat izin mendirikan bangunan, atau lebih tepatnya mengajukan ke instansi terkait?

cara mengurus imb online,imb rumah yang sudah dibangun,mengurus imb bangunan yang sudah berdiri,biaya imb,biaya mengurus imb,contoh surat imb,cara mengurus imb untuk renovasi rumah,fungsi imb,
Syarat Mengajukan Permohonan IMB
Ada beberapa jenis IMB yang dikeluarkan sebagai syarat mendirikan bangunan, diantaranya IMB rumah tinggal, IMB non rumah tinggal atau bangunan umum (sampai dengan 8 lantai), dan IMB bangunan umum (9 lantai atau lebih). Jadi jika Anda ingin membangun bangunan, harap dipahami tiap jenis mensyaratkan IMB yang berbeda. Pada contoh kali ini, akan diulas secara singkat cara membuat izin untuk mendirikan bangunan untuk ketiganya:

IMB rumah tinggal
Cara membuat izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal dengan luasan kurang dari 500m2, Anda hanya perlu ke kantor kecamatan dan mengajukan permohonan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu Anda mengisi formulir pengajuan pengukuran lokasi. Petugas akan mengukur rumah Anda dan membuat denah rumah. Proses penerbitan IMB memakan waktu 15 hari kerja. Untuk biaya pengurusan IMB rumah tinggal sebesar Rp 2500, syarat yang harus Anda bawa antara lain; formulir permohonan IMB, surat pernyataan bukan tanah sengketa, surat kuasa (jika perlu), KTP dan NPWP pemohon, surat kebenaran dokumen, bukti pembayaran PBB, surat tanah, SIPPT, gambar rancangan rumah, RAB, IPTB, dan IMB lama (jika ingin menambah atau merubah bangunan).

2. IMB bangunan non rumah tinggal sampai 8 lantai
Adapun cara mendirikan IMB non rumah tinggal sampai 8 lantai adalah, Anda datang ke PTSP balai kota tempat Anda tinggal, kemudian mengisi formulir sekaligus menyerahkan syarat dokumen yang sudah disiapkan. Petugas akan melakukan survey dan pengukuran serta menghitung biaya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon. Untuk proses penerbitan IMB bangunan umum sampai 8 lantai memakan waktu 25 hari kerja. Syarat yang diperlukan diantaranya adalah formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP, sertifikat tanah, PPB tahun terakhir, SIPPT, gambar rancangan arsitektur, rekomendasi BPLHD jika luas bangunan sampai 10.000m2, dan surat penunjukan pemborong dan direksi pengawas.

Ya, itulah tadi cara membuat izin mendirikan bangunan yang harus Anda lalui ketika hendak membangun bangunan berupa rumah tinggal atau bangunan umum dengan banyak lantai. Untuk rumah tinggal, prosesnya cukup mudah dan waktunya relatif singkat. Namun untuk bangunan umum hingga 8 lantai atau lebih, prosesnya memakan waktu cukup lama. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya lebih untuk membangun dengan luasan yang besar, serta penunjukan pemborong.