Dikotomi Makna Kata Kawin dan Nikah, Perbedaan dan Penjelasan Artinya

Arti kata ‘kawin’ acapkali dibedakan dengan arti kata ‘nikah. Padahal sebenarnya keduanya mengandung arti yang sama dan saling bersinonim. Meskipun ada sedikit perbedaan, tetapi perbedaan tersebut tidak lantas menghapuskan makna asal dari keduanya.

Sering kita dengar kalimat yang diucapkan “Kawin sudah, nikah belum”. Dalam kalimat tersebut seakan-akan dibedakan antara makna nikah dan kawin. Kawin juga mengandung makna nikah, sementara nikah juga termasuk dalam kawin.

Dalam pemahaman umum, seakan-akan ada perbedaan antara kawin yang cenderung dimaknai sebagai ‘perkelaminan’ belaka. Sementara nikah berkaitan dengan upacara adat, hukum (negara dan agama), pengesahan hubungan suami istri.

Pernyataan di atas tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya
benar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada dua kata Kawin. Kata Kawin yang pertama memiliki empat pengertian. Pengertian yang pertama bersinonim dengan nikah. Yaitu, membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah. Pengertian tersebut menempatkan kata Kawin sebagai kata kerja.

Sementara itu pengertian yang lain dari kata kawin yang pertama adalah sebagai berikut: Kata Kawin digunakan hanya untuk subjek binatang (hewan), merupakan kata kerja (verba) yang berarti  melakukan hubungan kelamin; berkelamin (untuk hewan); Kata kawin dalam ragam cakap bermakna, bersetubuh. Kata Kawin juga saling sulih dengan kata perkawinan (makna selanjutnya.

Lain dengan kata nikah. Kata nikah dalam bahasa Indonesia hanya memiliki satu makna yaitu ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Dalam hal ini kata nikah merupakan kata benda (nomina). Untuk menjadi kata kerja (verba) perlu imbuhan menjadi menikah.

Jadi berdasarkan empat makna yang dikandung dalam kata kawin penutur bahasa Indonesia hendaknya tidak mendikotomikan kata kawin sebatas memiliki makna hubungan kelamin atau bersetubuh. Pemaknaan yang demikian dilakukan secara menyeluruh, padahal makna itu hanya dalam ragam cakap, maka pilihan kolom status di Kartu Tanda Penduduk harus diubah. Pilihannya bukan lagi kawin atau belum kawin, tetapi menikah atau belum menikah.

Dalam beberapa kasus, kata nikah dan kawin semakna tetapi tidak bisa saling sulih. Misalnya dalam kata maskawin. Makna kawin tersebut sama dengan nikah, tetapi tidak bisa diganti dengan masnikah. Sama halnya dengan frasa akad nikah tidak dapat diganti dengan frasa akad kawin. Menjadi aneh.

Kecenderungannya, nilai rasa antara nikah dan kawin itu berbeda. Nikah yang diserap dari bahasa Arab lebih bernilai positif. Sedangkan kata kawin diasosiasikan lebih negatif. Hanya digunakan untuk hal-hal negatif saja.

Berikut ini adalah daftar istilah dan frasa yang berkaitan dengan kata kawin yang sudah disertai dengan maknanya.

Kawin acak istilah dalam bidang peternakan bermakna: keadaan yang memungkinkan terjadinya perkawinan antara jantan dan betina dewasa secara acak.

Kawin amanua  semakna dengan: kawin masuk;

Kawin angkat berarti bapak perkawinan antara seorang wanita yang sedang hamil di luar perkawinan yang sah dan seorang pemuda yang bersedia mengawini wanita itu, dalam beberapa kasus, kadang-kadang dengan bayaran atau upah;

Kawin batin istilah yang digunakan untuk menyebut perkawinan yang tidak disahkan oleh penghulu;

Kawin campur merupakan istilah dalam bidang sosiologi yang berarti: perkawinan di antara dua pihak yang berbeda agama, kebudayaan, golongan, atau suku bangsa;

Kawin kontrak atau kawin berjangka, kawin yang sudah ditentukan jangka waktu perpisahan (perceraiannya).

Kawin lari  adalah perkawinan dengan cara melarikan gadis yang akan dikawininya atas persetujuan gadis itu untuk menghindarkan diri dari tata cara dan aturan adat yang dianggap berlarut-larut dan memakan biaya yang terlalu mahal;

Kawin mutah (baca mut.ah) adalah istilah dalam hukum Islam. Yaitu perkawinan yang berdasarkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu semacam kawin kontrak. Praktik pernikahan ini sudah dilarang dalam agama;

Kawin roko mirip dengan kawin lari. Tapi ada kalanya kawin roko dilakukan karena calon pengantin putra tidak mampu memberikan maskawin.

Kawin sirih pinang merupakan bentuk perkawinan dengan cara suami tinggal di tempat orang tua sang  istri dan membantu pekerjaan orang tua (mertua) itu sampai mahar yang harus dibayarnya dapat dilunasi (Adat ini dapat ditemukan di Timor);

Kawin sumbang  adalah perkawinan antara kerabat terdekat yang tidak diizinkan oleh hukum, adat, atau agama; Nikah dalam pertalian darah (saudara).

Kawin tukar gadis istilah dalam ilmu antropologi merupakan adat perkawinan yang menuntut seorang pria yang melamar seorang wanita untuk  menyediakan seorang saudara wanita dari kerabatnya (calon suami) sendiri untuk dikawinkan dengan seorang pria dari kerabat calon istrinya;

Sedangkan daftar istilah dan frasa yang bertalian dengan istilah nikah adalah sebagai berikut:

Nikah fasid merupakan istilah dalam Islam yang berarti pernikahan yang tidak dapat dilangsungkan atau disahkan disebabkan perbedaan agama, calon istri dalam idah, karena calon pengantin adalah muhrim, dan atau alasan lain yang melanggar aturan perkawinan dalam hukum Islam;

Nikah gantung merupakan nikah yang dilakukan sesuai dengan syarak (terutama dalam peraturan agama Islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yang berwenang dari pemerintah. Dalam hal pernikahan ini suami istri belum tinggal serumah;

Nikah sigar istilah dalam Islam. Merupakan pernikahan dengan cara tukar-menukar calon istri di antara para wali untuk dinikahkan dengan calon suami yang telah disepakati sebelumnya atau untuk dirinya masing-masing dengan perjanjian tanpa mahar. Pernikahan ini hukumnya haram;

Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi. Pernikahan ini tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga tidak tercatat dalam catatan pemerintah (tidak punya buku nikah) tetapi menurut agama Islam sudah sah;


Nikah tahlil secara harfiah bermakna: nikah untuk menghalalkan, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk menghalalkan bekas suami yang telah menjatuhkan talak tiga (menceraikan)  untuk kembali kepada bekas istrinya;