Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Bagi Pasangan yang Baru Saja Menikah

Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri - Masih berbicara soal administrasi negara berkaitan dengan kelengkapan surat keluarga. Memiliki surat keluarga penting bagi keluarga baru. Hal ini menjadi identitas anggota keluarga yang nantinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan dokumen negara yang lain, misal mengurus pernikahan, membuat paspor, dan sebagainya. Bagi kaum muda, orang tua Anda tentu memiliki kartu keluarga dimana Anda menjadi bagian di dalamnya. Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga sendiri bagi Anda yang sudah menikah dan hidup terpisah dan memiliki keluarga baru.

syarat membuat kartu keluarga yang baru menikah,cara membuat kartu keluarga online,pembuatan kartu keluarga secara online,cara mengurus kk penambahan,biaya pembuatan,berapa lama,
Tiga Langkah Mudah Mengurus Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga
Pada intinya, kartu keluarga bisa dimiliki mereka yang sudah membangun keluarga baru. Artinya, untuk memiliki kartu ini, pertama Anda harus sudah menikah dahulu, Anda sudah dikatakan berkeluarga. Salah satu syarat untuk mengurus pembuatan kartu keluarga baru adalah mencantumkan buku nikah atau akta perkawinan. Untuk lebih jelasnya, berikut cara membuat kartu keluarga sendiri untuk keluarga baru;

Pertama yang harus Anda lakukan adalah minta surat pengantar RT atau RW. Saat meminta surat pengantar ini, Anda juga harus membawa fotokopi surat atau akta nikah sebagai bukti Anda sudah berkeluarga sendiri.

Kedua, setelah Anda mendapatkan surat pengantar RT atau RW, selanjutnya Anda datang ke kantor kelurahan domisili Anda dengan membawa surat pengantar dan fotokopi surat nikah yang tadi Anda tunjukan di RT atau RW. Disana Anda akan mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga baru. Syarat yang harus dibawa saat di kelurahan adalah KTP Anda beserta pasangan yang akan dimasukan dalam kartu keluarga baru, kartu keluarga yang lama (atas nama orang tua Anda), dan juga surat pindah pasangan Anda yang berasal dari kecamatan lain.

Setelah dari kelurahan, selanjutnya Anda datang ke kecamatan dengan membawa berkas yang diberikan di kelurahan. Di kecamatan, Anda akan menyerahkan berkas permohonan dan kemudian diperiksa. Setelah pemeriksaan menunjukkan syarat Anda lengkap, kemudian Anda akan menunggu kurang lebih selama 4-5 hari kerja. Setelah itu kartu keluarga Anda yang baru sudah bisa diambil.

Itulah penjelasan singkat cara membuat kartu keluarga sendiri. Jika Anda sudah menikah, jangan menunggu terlalu lama untuk mengurus berkas permohonan penerbitan kartu keluarga. Untuk beberapa urusan administrasi pembuatan dokumen kenegaraan, terkadang diperlukan kartu keluarga atau akte kelahiran. Jadi memiliki kartu keluarga sama pentingnya dengan memiliki berkas lain seperti KTP, SIM, paspor, dan sebagainya. Harap diperhatikan, kartu keluarga baru Anda harus disimpan di tempat yang aman.

Simpanlah dalam map di lemari atau brankas. Jika diperlukan buatlah salinannya dengan fotokopi. Kadang pengurusan administrasi tertentu hanya mensyaratkan fotokopi kartu keluarga saja. Bagi Anda yang belum membuat kartu keluarga baru, segeralah mengurus. Jika tidak paham caranya, tanyalah pada RT atau RW atau orang tua Anda cara membuat kartu keluarga sendiri.

Previous
Next Post »