Cara Membuat NPWP Online - Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik adalah membayar pajak. Pajak di Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga masyarakat mudah mengurusnya dengan cara memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak. Lebih lanjut, mengurus pembayaran pajak semakin mudah dengan pelaporan pajak secara online. Anda hanya tinggal masuk ke situs dirjen pajak, mengisi berkas, kemudian menuliskan jumlah penghasilan Anda, lalu jumlah pajak akan keluar. Jumlah itulah yang harus Anda setor. Lantas, cara membuat NPWP online 2018 untuk keperluan pembayaran pajak?
Secara umum, Anda bisa melakukan cara membuat NPWP online 2018 dengan 3 langkah, pendaftaran, pengisian formulir dan penyampaian formulir. Namun lebih jelasnya, langkah membuat NPWP online 2018 adalah sebagai berikut:
Langkah pertama adalah mendaftarkan akun. Anda bisa masuk ke situs https: atau atau ereg.pajak.go.id, selanjutnya klik “daftar”. Kemudian Anda harus memasukan email Anda yang nantinya digunakan untuk korespondensi menerima pemberitahuan dari kantor pajak (usahakan email yang sering Anda gunakan).
Kemudian Anda akan menerima pemberitahuan dari kantor pajak ke email Anda. Klik pada link yang diberikan. Selanjutnya pada link tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri. Jika sudah selesai, cek email kembali untuk aktivasi dengan cara klik link yang diberikan. Jika Anda mendapatkan ucapan selamat, artinya akun Anda sudah terdaftar pajak online.
Langkah kedua adalah mengisi formulir. Untuk mengisi formulir, Anda harus login dengan email dan password yang tadi Anda gunakan untuk mendaftar. Selanjutnya Anda pilih kategori wajib pajak (jika Anda ingin membayar pajak penghasilan, pilih “orang pribadi”).
Kemudian Anda akan diminta mengisi identitas wajib pajak. Anda harus mengisi penghasilan dengan memilih pekerjaan Anda sekarang. Ada banyak pilihan mulai dari jenis karyawan, pemilik usaha, pekerjaan bebas (praktek sendiri, dokter, notaris, pengacara, dll), dan lainya (jenis pekerjaan diluar ketiga kategori tersebut).
Kemudian isilah data tempat tinggal Anda. Untuk mengisi data tempat tinggal, sesuaikan saja dengan yang tertulis di KTP Anda.
Langkah ketiga kaitannya dengan cara membuat NPWP online 2018 adalah penyampaian formulir. Ketika Anda sudah menyelesaikan langkah ke dua tadi, Anda akan klik “finish”. Kemudian klik pada tulisan “token”. Kode token Anda akan dikirim melalui email. Selanjutnya kembalilah ke dashboard dan klik “kirim permohonan”.
Itulah cara membuat NPWP online 2018, sangat mudah bukan? Bagi Anda yang malas mengantri di loket kantor pajak untuk membuat kartu NPWP, Anda bisa mulai mempertimbangkan membuka situs https: atau atau ereg.pajak.go.id dan memulai mengisi formulirnya. Kemudahan pembayaran pajak online sangat bermanfaat bagi Anda. Anda hanya tinggal menerima tagihan dan membayarnya di bank yang sudah ditentukan.